Selasa, 13 September 2022

Jessica Iskandar Minta Polisi Segera Jemput Paksa Christoper Steffanus, ...


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag tak menyerah mencari keadilan. Keduanya meminta pria yang dilaporkannya atas kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan dipanggil paksa.

Melalui kuasa hukumnya Mariono Simanjuntak menyampaikan harapannya agar polisi segera memanggil paksa Christoper Steffanus Budianto atau Steven, pria yang diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan.



"Ini demi menjamin kepastian hukum klien kami dan hak konstitusional klien kami," ucap Mariono Simanjuntak di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

"Jadi agar dilakukan pemanggilan secara paksa ke depannya," lanjut Mariono.



Mariono juga membeberkan perkembangan terkini laporan dari kliennya itu.

Dikatakan Mariono, Steven sudah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya.



Akan tetapi Steven belum memenuhi panggilan sehingga membuat pihak Jessica Iskandar meminta untuk dilakukan penjemputan paksa.

"Informasi yang kami dapat, terlapor sudah dipanggil satu kali oleh Polda Metro Jaya," ujar Mariono Simanjuntak.



Sekedar informasi, Jessica Iskandar sempat mengaku mengalami tindak penipuan dari Steven dalam bisnis rental mobil.


Akibat dari kejadian itu, Jessica dan Vincent mengatakan mereka kehilangan 11 mobil mewah dan alami kerugian hampir Rp10 miliar.

Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu, Steven kemudian dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.



PihakJessica Iskandar sudah menyerahkan bukti dari keterangan saksi yang disebut ikut menikmati uang yang diduga hasil penggelapan dari Steven.


Vincent Verhaag Bingung Laporannya Lamban Diproses

Vincent Verhaag suami dari Jessica Iskandar bertanya-tanya soal laporan istrinya yang masih belum ada perkembangan.

Ia menganggap proses hukum atas laporan istrinya berjalan terlalu lambat padahal pasal yang disangkakan sudah jelas dan tak perlu dipelajarai lagi.



"Pasal yang terkait ini adalah Pasal 378 juncto 372 KUHP, yang terbit di tahun 46. Berarti ini bukan pasal yang harus dipelajari lagi atau ada penyesuaian atau apa, ini pasal yang sudah ada," tutur Vincent Verhaag di gedung Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

"Jadi pertanyaan kami, kenapa bisa lemot, bisa lama kayak gini," ungkap Vincent.



Jessica Iskandar juga berharap polisi bisa memberikan keadilan untuk dirinya yang merasa mengalami kerugian hampir Rp 10 Miliar.


Ia juga berharap suara hatinya bisa sampai ke para penyidik di Mabes Polri agar kasusnya bisa segera diselesaikan seadil-adilnya.


"Saya pengin penegak hukum di Indonesia itu bisa adil dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Sehingga orang yang seperti saya, yang melapor dan mengadukan bisa mendapatkan kepastian hukum," kata Jessica.

"Saya juga berharap suara hati saya bisa didengar oleh Pak Kapolri, agar untuk orang seperti saya bisa mendapatkan keadilan ketika kami sedang berjuang mencari keadilan di negeri ini," terangnya.

https://youtu.be/fDK7nbuoEhQ

0 komentar:

Posting Komentar