Kamis, 27 Oktober 2022

Klarifikasi Atta Halilintar Usai Disebut Terlibat Investasi Bodong Net89

TRIBUNNEWS.COM - Nama Atta Halilintar disebut-sebut terlibat robot trading Net89 sebagai robot trading dengan investasi bodong. Kasus itu sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Rabu (26/10/2022). Terkait hal itu, youTuber kondang tersebut menyampaikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatannya atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89. Melalui unggahan Instagram Story-nya, Atta Halilintar mengaku saat itu hanya melelang barang bersejarah sepanjang kariernya di dunia hiburan Tanah Air. "Lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband). Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al-Qur'an dan juga membantu pembangunan masjid," tulis Atta Halilintar, dikutip pada Kamis (27/10/2022). Atta Halilintar menegaskan, pada saat itu ia tidak mungkin menanyakan sumber uang kepada setiap orang yang mengikuti lelang. Apalagi, kata Atta Halilintar, itu merupakan lelang terbuka. "Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," tutur Atta Halilintar. Oleh karena itu, Atta Halilintar memastikan bahwa ia tidak bermain dengan Net89. "Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," tegas Atta Halilintar Diduga menerima hasil kejahatan YouTuber Atta Halilintar menjadi salah satu dari lima figur publik yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89. Zainul Arifin sebagai kuasa hukum para korban sekaligus orang yang melaporkan ke polisi kasus ini mengungkapkan peran dari Atta Halilintar tersebut. "Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 yang bernama Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar," kata Zainul Arifin dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (27/10/2022). Sebagai informasi, Atta Halilintar sebelumnya mengungkapkan banyak netizen yang memintanya untuk melelang bandananya. "Banyak yang bilang 'Lelang headband-nya Taa. Dan ini salah satu Headband AHHA pertamaku yang aku cetak sendiri," tulis Atta Halilintar, Kamis (20/1/2022). Pada saat itu, diketahui bahwa angka penawaran tertinggi adalah Rp 1,05 miliar. Tawaran itu datang dari netizen dengan akun @endrancedave yang kabarnya adalah "crazy rich" asal Tangerang. Atta Halilintar akhirnya melepas headband penuh kenangan yang dipakai di awal kariernya dengan harga Rp 2,2 miliar. Headband pertama Atta itu terjual melalui lelang yang dimenangkan oleh Reza Paten, trader forex. "Ngeriiiii guyss Bawa cash 2.22 milyar sekoper Sultan @rezapaten89. Semoga Hasil lelang Berkah Dunia Akhirat," tulis Atta dikutip dari Instagram @attahalilintar. "Headband ini mungkin kamu enggak dapetin lagi, ini headband pertama yang gue cetak, gue print sendiri," ujar Atta. Sementara itu, Atta Halilintar mengatakan, uang dari lelang itu akan dipakai untuk kepentingan sosial. Empat pesohor selain Atta diduga punya peranan di robot trading investasi bodong Selain Atta Halilintar, ada empat pesohor dunia hiburan Tanah Air lain yang dinilai memiliki peranan dalam kasus ini. Mereka adalah drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, musisi Kevin Aprilio, dan selebgram Taqy Malik. “Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya. Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar. Selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton. Selanjutnya, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89. Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial. Diberitakan sebelumnya laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain kelima figur publik tersebut, 129 orang ini termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini. Menurut data dari Zainul, ditaksir ada 230 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.

0 komentar:

Posting Komentar