JAKARTA - Nikita Mirzani dicekal bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Pencekalan tersebut merupakan permohonan dari Polres Serang Kota atas kasus yang masih berjalan dan melibatkan artis kontroversial tersebut. "Nikita Mirzani, masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada wartawan, Jumat (14/10/2022). Baca juga: Polisi Proses Pencabutan Laporan KDRT Lesti Kejora Dengan demikian, Nikita tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan. Pencegahan ini dilakukan imigrasi atas permohonan pihak kepolisian. "Instansi pengusul Polres Serang Kota," ujar Achmad Nur Saleh.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani tengah berurusan dengan Polres Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Polresta Serang Kota pun telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar