Senin, 24 Oktober 2022

Sopir dan Editor Youtube Baim Wong Tegaskan Tak Tahu Soal Rencana Konten...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi kasus dugaan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Baim Wong menegaskan tak tahu soal konten yang direncanakan suami Paula Verhoeven itu. Dua saksi tersebut, yakni sopir Baim Wong, Slamet dan Putro, editor YouTube Baim Paula. Dalam pemeriksaan, Slamet menjelaskan dirinya hanya melakukan pekerjaannya sebagai sopir untuk mengantar jemput Baim Wong dan Paula Verhoeven ketika berada di Polsek Kebayoran Lama. "Diperiksa soal konten itu. Kita sebagai sopir paling cuma antar jemput, antar ke lokasi, sudah gitu doang," kata Slamet, Senin (24/10/2022). Selain itu keduanya juga masih harus menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan hingga malam ini. "Maaf aku potong ya. Jadi, karena ditungguin, tadi itu sudah melakukan pemeriksaan. Mungkin karena panjang prosesnya, akhirnya di-cut untuk istirahat sama shalat. Kita dikasih waktu setengah jam untuk makan sama shalat. Sekarang kita disuruh langsung ke sana lagi. Mungkin misalnya, kalau kita sudah kelar, kita wawancara ulang," tutur Putro. Lebih lanjut, keduanya bahkan menegaskan tidak mengetahui bahwa Baim dan Paula merencanakan untuk membuat konten prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama. "Kita enggak tahu sama sekali. Sudah ya," ujar Putro. Begitupun Slamet yang menambahkan jika konten tersebut dibuat secara spontan oleh suami Paula Verhoeven itu. "Enggak ada ngarah ke konten prank KDRT atau gimana. Karena kita bikinnya juga spontan," tutur Slamet. Diketahui bahwa Baim Wong sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama bersama sang istri, Paula Verhoeven. Namun konten tersebut diketahui karena merendahkan instansi pihak kepolisian. Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama dimana ia membuat prank KDRT untuk meminta maaf usai kontennya membuat gaduh masyarakat. Atas kejadian tersebut, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022). Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).

0 komentar:

Posting Komentar