Senin, 12 September 2022

Bharada Sadam, Sosok Baru di Balik Kasus Tewasnya Brigadir J, Ternyata S...




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melaksanakan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin (12/9/2022).

Satu anggota polisi yang menjalani sidang etik itu adalah Bharada Sadam atau Bharada S.

Nama Bharada Sadam tergolong baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.



Selama ini namanya tak pernah muncul dan dimunculkan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan sidang etik terhadap Brigadir Sadam dilakukan di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TMCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta, siang tadi.



Perangkat KKEP dalam sidang tersebut adalah Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Sakeus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini.

“Pelaksana sidang KKEP adalah Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Sakeus Ginting, dan Kombes Pol Fitra Andrias Ratulangi.”

Sementara, saksi pada sidang kasus tersebut ada tiga orang yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.

Nurul mengatakan Bharada Sadam disidang karena dugaan ketidakprofesionalan dan tidak terkait dengan kasus obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam kasus Brigadir J.



“Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice,” tegasnya.


Selama ini publik hanya mengetahui sopir Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi hanyalah Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf ikut terlibat dalam kasus penembakan  Brigadir J. Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J.

"Om Kuat"  nama sapaanya, merupakan orang kepercayaan Sambo dan keluarganya telah bekerja sejak tahun 2015 hingga sekarang.



Oleh polisi, Kuat Ma'ruf disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kuat Ma'ruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.

7 Tersangka 

Sejauh ini, terdapat tujuh nama anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Berikut daftar nama tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J:

Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Peran 7 tersangka obstruction of justice



Diberitakan Kompas.com, para tersangka melakukan perbuatan merusak barang bukti elektronik.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Akan tetapi, peran masing-masing tersangka obstruction of justice tidak dirinci secara jelas.

"Pertama, merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," terang Dedi.



Dalam kasus ini, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Pihak kepolisian melalui tim khusus (timsus) Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

https://youtu.be/EMg08C3KI5g

0 komentar:

Posting Komentar