Senin, 12 September 2022

Bripka RR Pecah Kongsi dari Skenario Ferdy Sambo, Pengacara Pihak Brigad...



TRIBUNNEWS.COM - Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), menyambut positif soal Bripka Ricky Rizal  (Bripka RR) yang mengubah keterangan, berbeda dari keterangan awal.

Bripka RR diketahui perlahan telah mengungkap dan mengubah keterangan untuk mengakui kejadian yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut, yakni perubahan keterangan ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa waktu lalu.



Dan hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar.

Menanggapi hal ini, Martin Simanjuntak menyambut positif.

Mengingat apa yang sudah dilakukan Bripka RR, yakni disebutkan Martin, Bripka RR sempat ikut arus skenario Ferdy Sambo untuk membohongi publik.



“Tentunya yang namanya kuasa hukum dalam rangka meringankan kliennya itu sah-sah saja namun faktanya tidak boleh lupa RR (Bripka RR) ini adalah bagian dari pelaku perencanaan pembunuhan, ikut mereka melakukan rekayasa kasus atau kebohongan publik,” katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

Walapun menyambut positif pada Bripka RR yang akhirnya pecah kongsi dari skenario Ferdy Sambo, Pihak kuasa hukum Brigadir J mengaku masih ada kebenaran yang mungkin belum terungkap.

“Apakah memang faktanya RR sudah ke jalan yang benar kalau saya melihat kemungkinan itu baru 55 persen,” terangnya.



Karena menurutnya, Bripka RR merupakan orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), dalam artian melihat pembantaian Brigadir J.


Sehingga menurut Martin, kecil kemungkinan Bripka RR lupa terhadap detail peristiwa-peristiwa penting yang terjadi.

“Manakala dikaitkan dengan dugaan dari Komnas HAM ada pelaku penembakan ketiga, bisa siapa saja bisa itu KM (Kuat Ma’ruf), PC (Putri Candrawathi) maupun Bripka RR sendiri, itu sangat penting kalau dia ingin menjadi Justice Collaborator (JC),” kata Martin.

Martin mengimbau Bripka RR harus memberikan fakta yang sebenar-benarnya, sesuai dengan apa yang dia lihat.



Dirinya pun menyambut baik Bripka RR menjadi Justice collaborator.

“Ada 45 persen ketidakjujuran atau belum mengatakan informasi yang sebenarnya, Ricky Rizal ini anak baik saya lihat dari mukanya, namun untuk lolos dari pidana kecil kemungkinan,” lanjutnya.

IPW: Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati Lewat Isu Pelecehan Putri Candrawathi



Indonesia Police watch (IPW) terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Termasuk terbaru IPW berpendapat soal ada makna tersendiri di balik menggaungnya isu pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.



Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.


Sementara itu Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW menilai ada upaya Ferdy Sambo ingin lolos dari ancaman hukuman mati, bersamaan dengan munculnya isu pelecehan seksual tersebut.

“FS (Ferdy Sambo) ingin lolos dari hukuman mati, ini yang harus diperhatikan oleh penyidik, bahwa ada wacana lepas dari hukuman mati dengan isu pelecehan.”

Hal tersebut disebut Sugeng sebagai strategi pembelaan dari Ferdy Sambo.



“Apabila dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti, maka Ferdi Sambo bisa lolos dari jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya dikutip Tribunnews dari laman YouTube Kompas TV, Senin (12/9/2022).

Termasuk pembelaan Ferdy Sambo yang sebelumnya mengatakan tak ikut menembak Brigadir J.

“Kemudian harus dilihat peran itu, pembelaan FS itu, ingin lolos dari hukuman mati ini yang harus diperhatikan oleh penyidik,” lanjutnya.



“Bahwa ada wacana untuk lepas dari hukuman mati dengan isu pelecehan karena itu sesuatu yang punya potensi kuat untuk meringankan dia (Ferdy Sambo),” imbuhnya lagi.

Dengan istilah ‘menjaga kehormatan’, yang saat awal kasus dikatakan Ferdy Sambo.

Namun apabila hal-hal tersebut nantinya terbukti di persidangan, termasuk tidak adanya pelecehan seksual, maka menjadi pasal 340 mengarah kepada tuntutan maksimal.

https://youtu.be/Xc_xATqoKyU

0 komentar:

Posting Komentar